Kualitas air limbah keluaran sanggup dikendalikan bersama usaha preventif yakni mengurangi kuantitas dan tingkat pencemaran bahan yang terbawa di air limbah berasal dari proses memproduksi (waste minimization), serta memproduksi air limbah berasal dari proses memproduksi tersebut untuk menghancurkan atau mengurangi kadar bahan pencemar di dalamnya (waste water treatment).
Apabila air limbah yang mengandung bahan pencemaran tersebut langsung dialirkan ke sungai atau danau akan mengakibatkan terjadinya pencemaran pada badan air tersebut. Pemerintah telah menetapkan baku mutu efluen dan baku mutu beberapa badan air sesuai dengan peruntukannya.
Air limbah yang mengandung bahan-bahan pencemaran tersebut apabila tingkat konsentrasinya cukup tinggi akan mengganggu pengguna air dengan Flow Meter Air Limbah, membuat kehidupan manusia pengguna air menjadi tidak nyaman, atau merusak ekosistem .
Bahan beracun adalah bahan-bahan yang dapat memberikan pengaruh langsung terhadap manusia meskipun diberikan dalam jumlah sedikit. Manusia akan keracunan bahan tersebut apabila bahan-bahan tersebut terkandung dalam air yang diminum, atau dalam produk laut dan produk pertanian yang dimakan.
Tahapan pengelolaan air limbah sebaiknya ikuti hirarki atau prioritas yaitu;
Pengurangan limbah di sumber (Source Reduction)
Daur ulang, pengambilan dan penggunaan ulang (3R – Recycle, Reuse, & Recovery)
Pra pengolahan / Pengolahan (Pre treatment / Treatment)
Pembuangan dan Pengolahan limbah lumpur (Disposal & Sludge Treatment)
Ditinjau berasal dari cost pelaksanaannya, usaha pengurangan limbah terhadap sumbernya dan daur ulang memerlukan cost yang relatif lebih rendah daripada usaha pengolahan.